Skandal Grup WhatsApp Cabul, 16 Mahasiswa FHUI Terancam Sanksi Pemecatan

ochaapp

No comments

Tintanarasi.com, Nasional – Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini tengah diinvestigasi secara mendalam.

Pihak universitas memastikan bahwa proses penanganan terhadap 16 mahasiswa tersebut berjalan komprehensif, independen, serta mengedepankan pendekatan pelindungan bagi para korban.

Perkara ini mencuat ke ruang publik setelah akun X bernama @sampahfhui mengunggah sebuah utas viral pada Kamis (11/04/2026) malam.

Utas tersebut membongkar tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp yang berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon cabul yang ditujukan kepada mahasiswi dan dosen.

Mirisnya, percakapan tersebut juga menormalisasi kekerasan seksual dengan menggunakan istilah “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.

Berdasarkan narasi yang beredar, anggota grup tersebut diduga kuat bukanlah mahasiswa biasa, melainkan para figur yang memegang jabatan penting di organisasi kampus, seperti ketua angkatan dan calon panitia orientasi mahasiswa baru.

Menyikapi skandal asusila ini, pihak fakultas segera merespons laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan potensi unsur tindak pidana pelecehan seksual pada Jumat (12/04/2026).

Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, mengecam keras perilaku yang merendahkan martabat manusia itu dan menegaskan bahwa proses penelusuran secara internal sedang berjalan.

Sebagai langkah konkret, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI telah menggelar sidang etik secara maraton.

Persidangan yang pada akhirnya menghadirkan ke-16 mahasiswa terduga pelaku tersebut berlangsung sejak Senin (13/04/2026) hingga Selasa (14/04/2026) dini hari.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa insiden ini telah dikelola secara formal agar tidak memicu keributan lanjutan.

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin, seperti dikutip dari Liputan6.

Langkah investigasi Satgas PPK ini didasarkan pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

“Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional,” kata Erwin.

Terkait tahapan pengusutan yang sedang dilakukan oleh tim internal kampus, ia turut memaparkan rinciannya.

“Pemeriksaan mencakup para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK,” lanjutnya.

Universitas sangat menegaskan pendekatan yang berorientasi pada korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan kelancaran akademik, seraya merahasiakan identitas para pihak.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/04/2026).

Pihak rektorat juga tak segan untuk mengambil langkah tegas terberat, termasuk pemecatan hingga pelaporan kepada pihak berwajib, jika seluruh pelanggaran tersebut terbukti secara sah.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, ia meminta masyarakat luas untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi liar.

“Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Share:

Related Post

Leave a Comment