Tintanarasi.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas skandal rasuah terkait manipulasi kuota ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Dalam perkembangan proses penyidikan, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyerahkan uang senilai Rp8,4 miliar kepada negara.
Pengembalian dana bernilai fantastis ini dilakukan usai dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/04/2026).
Di hadapan awak media, Khalid menampik keras tudingan bahwa dirinya ikut menikmati aliran dana haram terkait pengondisian kuota tersebut.
Ia berdalih bahwa dana miliaran rupiah yang diserahkannya itu sebenarnya merupakan uang pengembalian sepihak dari perusahaan lain, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu, iya dikembalikan,” ungkap Khalid membeberkan asal muasal uang tersebut, seperti dikutip dari Tirto.
Lebih jauh, ia menceritakan kronologi bagaimana biro perjalanannya bisa terseret dalam sengkarut ini. Awalnya, Uhud Tour merencanakan pemberangkatan jemaah menggunakan skema visa furoda mandiri, di mana urusan akomodasi hingga perizinan telah disiapkan.
Namun, di pertengahan jalan, Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud, datang menawarkan skema pemberangkatan alternatif yang diklaim menggunakan visa resmi. Khalid yang tergiur pun memercayakan jemaahnya kepada perusahaan tersebut.
Anehnya, pasca-penyelenggaraan haji, pihak PT Muhibbah secara mendadak mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat melalui manajer Uhud Tour secara diam-diam.
Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Khalid yang mengaku kebingungan dengan status uang tersebut langsung bersedia untuk menyerahkannya kepada negara.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh Faizal Hafied yang bertindak sebagai kuasa hukum Khalid. Ia menegaskan bahwa kliennya murni merupakan korban dari siasat pihak lain dan tidak mengetahui menahu soal praktik kotor jual beli visa.
“Jadi dari awal ini uang bukan punya Ustadz Khalid, tapi punya sudah dibayarkan ke PT Muhibbah, ke Ibnu Mas’ud, dikembalikan lalu Ustadz kembalikan lagi,” kata Faizal membela posisi kliennya.
Di pihak lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya proses pengembalian aset dari pihak Khalid Basalamah.
Ia menekankan bahwa langkah proaktif serupa juga telah dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel lainnya yang sempat menerima cipratan dana dari skema ini.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” jelas Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan para petinggi biro travel ini sangat krusial guna membuat terang benderang konstruksi perkara.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” sebutnya.
Sebagai informasi, megaskandal ini ditaksir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengakibatkan kerugian negara yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Keempatnya disinyalir bersekongkol mengondisikan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 demi meraup fee dari para pengusaha PIHK secara melawan hukum.






Leave a Comment